Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto

By Jubah Hitam 13 Agu 2024, 08:59:50 WIB Investigasi
Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto

Keterangan Gambar : Tambang ilegal di Desa Laren Wetan


Tuban - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban yang semula dijabat oleh AKP Rianto akan digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander. Rianto akan menduduki posisi sebagai Panit II Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim,setelah diterbitkannya Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP./2024 tertangal 2 Agustus 2024.

Hadirnya AKP Dimas Robin Alexander sebagai Kasatreskrim Polres Tuban diharapkan mampu bertindak tegas dan tidak kenal kompromi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tambang galian c di wilayah Kabupaten Tuban. Seperti misalnya tambang ilegal di Desa Laren Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Hasil dari penelusuran wartawan, penanggungjawab tambang galian c ilegal di Desa Laren Wetan ialah inisial Sdr. Drt. Informasi seorang sopir pengangkut tambang di Desa Lareng Wetan kepada wartawan, Sdr. Drt berprofesi sebagai aparat penegak hukum (APH).

Baca Lainnya :

“Jika pemilik ini (tambang) punya Pak Drt,” ujar seorang sopir ditemui di lokasi tambang tanpa mau menyebutkan namanya.

Pengamatan lapangan pada Senin pagi hingga siang, 12 Agustus 2024, jenis material tambang yang diperjual-belikan ialah batu kapur. Alat berat yang digunakan untuk mengeruk tambang ialah excavator PC 200 merk Hyundai berwarna kuning. Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk alat berat tersebut diduga menggunakan solar yang disubdisi oleh Pemerintah.

Jika dikalkulasi, sehari bisa mengirim ratusan rit material tambang, yang diangkut dengan puluhan dump truk indeks 8 sampai 10 kubik (m3). Guna memastikan perizinan tembang tersebut, dilakukan pengecekan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan hasilnya tambang di Desa Laren Wetan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) Produksi, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin sejenisnya.

Yang membuat prihatin, tambang yang beroperasi lama ini belum ada tindakan hukum oleh Kepolisian ataupun instansi terkait meski seringkali pengaduan dan informasi keberadaan tambang ilegal tersebut diterima pihak Kepolisian.

“Jika penambangan itu tidak sesuai aturan,  kenapa Pemkab Tuban tidak bertindak. Jelas itu merugikan PAD (pendapatan asli daerah). Polisi juga kena membiarkan tambang itu jlan terus. Kami warga sekitar hanya dapat debunya saja, tidak ada kompensasi dari penambang. Jalanan mulai bergelombang karena beban berat angkutan tambang yang melewati jalan kampung,” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Saat diberitahu ada pergantian Kasatreskrim Polres Tuban, warga berharap banyak Kasatreskrim yang baru bisa memberantas tambang-tambang ilegal di Kabupaten Tuban, khususnya di Kecamatan Palang.

“Tambang tidak berizin disini tumbuh subur karena Polisinya tidak bertindak. Meski ada patroli, cuma dilihat saja,” ungkap warga dengan nada kekecewannya. (Anton)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment