- Dukungan untuk Muhammad Fadli Ulin Nuha Semakin Solid, DPD RI Jawa Barat Serahkan Rekomendasi
- Deklarasi PASMI Di Hadiri Ketua DPC GRIB JAYA SIDOARJO
- Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara Karena Produksi Pupuk Ilegal
- Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto
- Rentenir Ancam Bunuh Warga Bogorami Surabaya Makam Perkara Utang
- Siti Nur Aliza Terpilih Sebagai Ketua UKM Teater Geo Periode 2024/2025
- Teater Geo Juara Harapan 3 di Peksimida Jatim 2024
- Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan
- 18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto
- Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie
Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto

Keterangan Gambar : Tambang ilegal di Desa Laren Wetan
Tuban - Kepala Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban yang semula dijabat oleh AKP Rianto akan
digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander. Rianto akan menduduki posisi sebagai
Panit II Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim,setelah diterbitkannya Surat
Telegram nomor ST/947/VIII/KEP./2024 tertangal 2 Agustus 2024.
Hadirnya AKP Dimas Robin Alexander
sebagai Kasatreskrim Polres Tuban diharapkan mampu bertindak tegas dan tidak
kenal kompromi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tambang galian c di
wilayah Kabupaten Tuban. Seperti misalnya tambang ilegal di Desa Laren
Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Hasil dari penelusuran wartawan, penanggungjawab tambang galian c ilegal di Desa Laren
Wetan ialah inisial Sdr. Drt. Informasi seorang sopir
pengangkut tambang di Desa Lareng Wetan kepada wartawan, Sdr. Drt
berprofesi sebagai aparat penegak hukum (APH).
Baca Lainnya :
- Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan 0
- Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie0
- Polres Gresik dan Polda Jatim Tak Bergeming, Tambang Galian C di Desa Jogodalu Diadukan ke Propram0
- Prodi Unesa Gelar Digitalisasi Pengelolaan Laporan Keuangan di Desa Tawangsari0
- Inggris Bela Serangan Roket Hamas ke israel0
“Jika
pemilik ini (tambang) punya
Pak Drt,” ujar seorang sopir ditemui di lokasi tambang tanpa mau
menyebutkan namanya.
Pengamatan lapangan pada Senin pagi
hingga siang, 12 Agustus 2024, jenis material tambang yang diperjual-belikan
ialah batu kapur. Alat berat yang digunakan untuk mengeruk tambang ialah
excavator PC 200 merk Hyundai berwarna kuning. Bahan bakar minyak (BBM) jenis
solar yang digunakan untuk alat berat tersebut diduga menggunakan solar yang
disubdisi oleh Pemerintah.
Jika dikalkulasi, sehari
bisa mengirim ratusan rit material tambang, yang diangkut dengan puluhan dump
truk indeks 8 sampai 10 kubik (m3). Guna memastikan perizinan tembang tersebut,
dilakukan pengecekan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan hasilnya
tambang di Desa Laren Wetan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) Produksi,
Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin sejenisnya.
Yang membuat prihatin, tambang yang
beroperasi lama ini belum ada tindakan hukum oleh Kepolisian ataupun instansi
terkait meski seringkali pengaduan dan informasi keberadaan tambang ilegal
tersebut diterima pihak Kepolisian.
“Jika penambangan itu tidak sesuai aturan, kenapa Pemkab Tuban tidak bertindak. Jelas
itu merugikan PAD (pendapatan asli daerah). Polisi juga kena membiarkan tambang
itu jlan terus. Kami warga sekitar hanya dapat debunya saja, tidak ada
kompensasi dari penambang. Jalanan mulai bergelombang karena beban berat
angkutan tambang yang melewati jalan kampung,” ujar seorang warga
yang minta namanya dirahasiakan.
Saat diberitahu ada pergantian
Kasatreskrim Polres Tuban, warga berharap banyak Kasatreskrim yang baru bisa
memberantas tambang-tambang ilegal di Kabupaten Tuban, khususnya di Kecamatan
Palang.
“Tambang tidak berizin disini tumbuh
subur karena Polisinya tidak bertindak. Meski ada patroli, cuma dilihat saja,”
ungkap warga dengan nada kekecewannya. (Anton)
