- Dukungan untuk Muhammad Fadli Ulin Nuha Semakin Solid, DPD RI Jawa Barat Serahkan Rekomendasi
- Deklarasi PASMI Di Hadiri Ketua DPC GRIB JAYA SIDOARJO
- Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara Karena Produksi Pupuk Ilegal
- Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto
- Rentenir Ancam Bunuh Warga Bogorami Surabaya Makam Perkara Utang
- Siti Nur Aliza Terpilih Sebagai Ketua UKM Teater Geo Periode 2024/2025
- Teater Geo Juara Harapan 3 di Peksimida Jatim 2024
- Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan
- 18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto
- Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie
Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan
Keterangan Gambar : Suci Indrawati dan Kuasa Hukumnya, Maksum Rosadin dan Dodik Firmansyah di Polrestabes Surabaya, Rabu (31/7/2024)
Surabaya - Sejumlah remaja yang bekerja di gudang milik
CV Belia Berkat Abadi diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai
perwakilan dari keluarga salah satu korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas)
di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya, Maksum Rosadin dan Dodik
Firmansyah, pada Rabu (31/7/2024) siang.
Keluarga salah satu korban tersebut ialah Suci Indrawati.
Dia merupakan ibunda dari Achmad Yusron Fauzi, salah satu korban dugaan
penyekapan. Dugaan penyekapan terhadap Achmad Yusron Fauzi itu atas tuduhan
pencurian yang dilakukan Achmad Yusron Fauzi secara bersama-sama dengan
rekannya. Setelah disekap, mereka dilaporkan ke Polsek Tandes dan sekarang
ditahan di dalam sel tahanan Polsek Tandes.
"Memang benar Yusron salah karena telah mecuri
sejumlah barang di tempat ia bekerja. Namun jangan menghakimi pelaku dengan
satu sudut pandang," kata Suci.
Baca Lainnya :
- Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie0
- Polres Gresik dan Polda Jatim Tak Bergeming, Tambang Galian C di Desa Jogodalu Diadukan ke Propram0
- Prodi Unesa Gelar Digitalisasi Pengelolaan Laporan Keuangan di Desa Tawangsari0
- Inggris Bela Serangan Roket Hamas ke israel0
- Usai Bertempur, banyak Tentara Israel Hilang di Jalur Gaza1
Tidak terima putranya disekap, Suci mendatangi
Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan yang
dilakukan oleh oknum-oknum di gudang CV Belia Berkat Abadi yang terletak di
Jalan Raya Manukan Kulon nomor 60, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan
rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal
16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya, Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat
bekerja pada tanggal 15 Mei 2024. Hingga pukul 20.00 WIB, ia tak kunjung
pulang. Padahal jam bekerjanya sudah selesai.
Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu
kepulangan sang anak. Namun hingga tengah malam, Yusron tak kunjung pulang ke
rumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak
pulang karena lembur.
Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya
tak kunjung pulang ke rumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun
semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui Whatsapp
(WA) pada pukul 13.00 WIB, namun anaknya tak juga membalas WA-nya.
Pikiran jahat pun mulai merasuki Suci. Dengan yakin, ia
menepis semua pikiran jahat yang masuk ke dalam pikirannya. Namun itu semua
buyar ketika anaknya tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar.
Suci berinisiatif mencari keberadaan Yusron dengan mendatangi
tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV Belia Berkat Abadi pada 18
Mei 2024. Sesampainya disana, Suci bertanya kepada Security terkait anaknya,
apakah anaknya ada disana atau tidak.
Bukannya menjawab, pihak Security hanya mengajak Suci untuk
bertemu dengan salah satu HRD yang bernama Puji Rahayu. Saat bertemu dengan
Puji, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya untuk mencari anaknya yang
sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.
Usai mendengar itu, Puji menjelaskan bahwa memang benar
Yusron ada disini dan kini Yusron telah terlibat kasus dugaan pencurian barang
milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya. Oleh karena itu, Yusron dan keenam
rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara.
Mendengar hal itu, Suci mengaku sangat shock dan
memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari Puji Rahayu. Tak lama
Yusron pun pulang ke rumah. Lalu pada 19 Mei 2024, Yusron mendapatkan surat
panggilan dari Polsek Tandes. Sebagai orang tua, Suci ikut mendatangi Polsek
Tandes bersama dengan putranya.
Sesampainya di Polsek Tandes, Suci bertemu dengan Eva
selaku SPF dari CV.l Belia Berkat Abadi dan juga Diza. Mereka berdua
menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Atas hal itu, Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes
untuk diproses hukum.
“Iya tujuan saya buat dumas (pengaduan masyarakat) ini
untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga
melakukan pencurian barang milik perusahaan. Namun untuk membuatnya mengaku,
pihak CV Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan
rekan-rekannya,” ujar Suci saat ditemui di Polrestabes Surabaya.
“Menurut penuturan anak saya, ia mengaku bahwa mereka
berenam itu disekap di tempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan
yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun, mereka berenam tak
kunjung dipulangkan hingga 3 hari lamanya. Tak hanya itu, saat disekap seluruh
alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV Belia Berkat Abadi,
dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan
alasan untuk investigasi,” jelasnya.
“Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga
rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama. Bahkan salah satu kakak
dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya, namun juga tidak
diperbolehkan untuk bertemu. Hanya obatnya saja yang diberikan,” lanjutnya.
“Bahkan dari pengakuan anak saya, dia mengaku selama
disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jamnya dan mereka juga
diintimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain
maupun keluarga,” jelasnya.
Oleh karena itu, Suci meminta kasus penyekapan yang
menimpa anaknya untuk diusut tuntas.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP
Haryoko Widhi mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT
Polrestabes Surabaya. Untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.
“Iya memang benar dumas&nya ada dan sudah diterima
oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Untuk selanjutnya, akan kami selidiki lebih
lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada Pelapor,” ujar Haryoko
saat ditemui.
Maksum Rosadin selaku kuasa hukum dari pihak keluarga
korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga
tuntas. Keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan
investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.
“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh
Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya. Yang mana
kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap
selama 3 hari. Juga ada unsur intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum
tersebut,” kata Maksum.
Dodik Firmansyah menambahkan, "Apa yang dilakukan
oknum HRD CV Belia Berkat Abadi, itu tindakan seperti premanisme. Saya berharap
agar kasus ini cepat diproses secara hukum. Dan kasus ini, saya percayakan
kepada pihak Polrestabes Surabaya agar ditangani dengan serius."
Sebelum berita ini di publish, pihak wartawan telah
mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV Belia Berkat Abadi
untuk mengkonfirmasi lebih lanjut. Namun tidak ada jawab hingga berita ini
dinaikkan. (*)