- Dukungan untuk Muhammad Fadli Ulin Nuha Semakin Solid, DPD RI Jawa Barat Serahkan Rekomendasi
- Deklarasi PASMI Di Hadiri Ketua DPC GRIB JAYA SIDOARJO
- Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara Karena Produksi Pupuk Ilegal
- Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto
- Rentenir Ancam Bunuh Warga Bogorami Surabaya Makam Perkara Utang
- Siti Nur Aliza Terpilih Sebagai Ketua UKM Teater Geo Periode 2024/2025
- Teater Geo Juara Harapan 3 di Peksimida Jatim 2024
- Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan
- 18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto
- Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie
Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara Karena Produksi Pupuk Ilegal

Keterangan Gambar : Faih Yasak
Surabaya - Ditangkap pada akhir Desember 2023, Direktur
PT Empat Lima Gresik yang
memproduksi pupuk dengan merk dagang GresikPhos menjalani sidang di Pengadilan
Negeri Surabaya. Sidang dengan nomor perkara 1317/Pid.Sus/2024/PN
Sby agendanya ialah tuntutan, digelar pada Rabu
(14/8/2024).
Terdakwanya
ialah Faih Yasak yang
tercatat sebagai Direktur PT Empat Lima Gresik. Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Estik
Dilla Rahmawati, membacakan tuntutan.
“Menyatakan
Terdakwa Faih Yasak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum
melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Faih Yasak dengan pidana penjara selama 7 bulan dan
denda sebesar Rp. 5.000.000 subsidiair
pidana kurungan selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian tuntutan kepada Faih
Yasak, Direktur PT Empat Lima Gresik.
Baca Lainnya :
- Tambang Ilegal di Palang Diharapkan Diberantas oleh Kasatreskrim Polres Tuban Pengganti Rianto 0
- Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan 0
- Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan PT SCA dan Heru Herlambang Alie0
- Polres Gresik dan Polda Jatim Tak Bergeming, Tambang Galian C di Desa Jogodalu Diadukan ke Propram0
- Prodi Unesa Gelar Digitalisasi Pengelolaan Laporan Keuangan di Desa Tawangsari0
Usai
dibacakan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Suparno memberikan nasehat
kepada terdakwa Faih Yasak.
“Ingat ya saudara
(terdakwa), kalau belum punya izin jangan jualan (pupuk) dulu,” kata Suparno.
Untuk diketahui, penangkapan
terhadap Faih Yasak bermula saat Muiz Alamudi dan M. Hafid yang merupakan anggota Polri Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak
memperoleh informasi jika terdapat la tanta nomor: ZCIU391379-1 yang bermuatan
pupuk di Depo Udatin,
Jalan Prapat Kurung Selatan,
Surabaya.
Muiz Alamudi dan M. Hafid melakukan
pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap saksi otok Suharsono sebagai pemilik
ekspedisi CV Mulya Jaya Lestari sesuai dengan surat jalan. Totok Suharsono
menerima pemesanan atas jasa pengiriman yang dipesan oleh Abdul Sakur selaku
pengirim yang berasal dari PT. Empat Lima Gresik.
Totok Suharsono menerbitkan surat jalan atas
pengiriman pupuk sebanyak 500 sak / 25 ton menggunakan la tanta ICON dengan
nomor ZCIU391379-1 tujuan CV Makmur Tani yang berada di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Muatan
pupuk tersebut berasal dari PT Empat Lima Gresik, di mana Faih Yasak merupakan
Direktur dari PT Empat
Lima Gresik.
Faih Yasak dalam melakukan proses produksi
menggunakan la tantara lain 2 (dua) unit mesin parabola sebagai alat pembentuk
butiran granul, 1 satu)
unit oven, 1 unit screen (ayakan), 1 unit tungku pemanas.
Faih Yasak memproduksi pupuk jenis pupuk
super Phospat 36 dengan merek yang belum ada dan dikemas dengan ukuran sak 50
kilo yang digunakan sebagai pembenah tanah bentuk granul warna abu-abu dan
warna merah. Atas pupuk jenis super Phospat 36 tidak memiliki Nomor Pendaftaran
Pupuk sebagai ijin edar.
Terhadap perbuatan
Faih Yasak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 122 jo Pasal
73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, atau Pasal 65 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (*)
